VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta seluruh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) untuk tampil lebih proaktif sebagai ujung tombak dalam menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia.
Menaker menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah insiden terjadi, melainkan harus diperkuat melalui langkah promotif dan preventif yang lebih masif.
Instruksi ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan dengan memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi di lapangan.
Baca Juga: Christina Aryani Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BK3 untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menaker menilai keberadaan Balai K3 sangat krusial karena setiap insiden kecelakaan kerja berdampak luas, mulai dari keselamatan jiwa manusia, keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Balai K3 diharapkan mampu membaca risiko serta membangun budaya K3 yang kuat di lingkungan industri.
Baca Juga: Perkuat Pariwisata, Imigrasi Bentuk Satgas Khusus di Bali
Guna mencapai target penurunan kecelakaan kerja, Menaker menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
Ia mendorong penguatan kolaborasi dengan pihak swasta dan ekosistem pendukung lainnya, termasuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra agar tujuan besar kita tercapai, yaitu turunnya angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Selain kolaborasi eksternal, Yassierli juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas manajerial dan analisis data bagi para pegawai di lingkungan Balai K3.
Menurutnya, tenaga penguji K3 harus memiliki pemahaman komprehensif yang mencakup Sistem Manajemen K3 (SMK3), manajemen risiko, hingga statistik agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.
Secara khusus, Menaker mengingatkan para pejabat fungsional—seperti instruktur, pengawas, dan mediator—agar terus mengembangkan kompetensi seiring kenaikan jenjang karier.
Ia berharap mereka tidak hanya terpaku pada aspek teknis, tetapi mulai berorientasi pada peran sebagai pembuat kebijakan.
“Semakin tinggi jabatan fungsional seseorang, orientasinya harus menuju ke pembuat kebijakan. Semakin manajerial, jangan justru semakin teknis. Inilah yang akan membawa perubahan besar pada pelindungan tenaga kerja kita di masa depan,” pungkas Yassierli. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News


