Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas Buntut Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas, Faizal Assegaf Nilai Pernyataan Resmi KPK soal Dirinya Merugikan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Polemik komunikasi publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi kembali mencuat setelah Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas.

Laporan tersebut muncul setelah Faizal merasa dirugikan oleh pernyataan resmi KPK terkait proses pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.





“Termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami,” katanya pada Rabu (15/4/2026).

Faizal menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak ditujukan kepada institusi, melainkan secara personal kepada jubir KPK.

“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menyoroti pentingnya akurasi komunikasi dalam proses penegakan hukum, terutama pada tahap penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga : KPK Sita 1 Juta Dolar AS Terkait Kasus Kuota Haji, Diduga untuk Pengaruhi Pansus DPR

Dalam perkembangan perkara, KPK sebelumnya telah mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal di lingkungan Bea Cukai melalui operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.

Sejumlah pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik juga menemukan uang miliaran rupiah dari lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Faizal sendiri diperiksa sebagai bagian dari proses pendalaman perkara sebelum akhirnya mengambil langkah hukum atas pernyataan yang dianggap merugikan dirinya.

Ia berharap Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap etika dan profesionalitas komunikasi lembaga antirasuah.

“Kami berharap dewas segera merespons laporan kami,” pungkasnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x