Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Naik Ke Penyidikan, 17 Orang Diperiksa

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.





Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pemeriksaan saksi masih berlangsung dan penyidik juga melibatkan ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” kata Brigjen Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Pengusaha Thrifting Ilegal di Baliknya Dijerat Kasus Pencucian Uang

Selain saksi, penyidik turut meminta pendapat ahli dalam proses penanganan perkara. Namun, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dilibatkan.

“Masih periksa ahli,” ujarnya singkat.

Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum ditetapkan tersangka,” tegas Irhamni.

Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025), Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa perkara kayu gelondongan tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: 15 Kabupaten Se-Lampung Latihan Perlindungan Pekerja Migran

Kayu-kayu tersebut diketahui hanyut saat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Tapanuli.

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Irhamni melalui konferensi daring, Rabu (10/12).

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Bareskrim menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum berupa kerusakan lingkungan hidup yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” kata Irhamni.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah Tapanuli tersebut.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x