Pemerintah Sebut RUU Disinformasi Masih Kajian

Status RUU yang masih wacana ini kontras dengan kehebohan publik

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang ramai diperbincangkan masih sebatas wacana dan belum digodok pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menegaskan hal tersebut usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta. Status RUU yang masih wacana ini kontras dengan kehebohan publik setelah pemerintah mengumumkan akan membuat aturan tersebut.





“Masih wacana. Belum (digodok),” katanya pada Kamis (15/1/2026).

Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Meski menyatakan pemerintah mempersiapkan RUU tersebut, hingga saat ini belum ada draf resmi lantaran masih dalam tahap kajian.

Prasetyo menjelaskan semangat di balik wacana RUU tersebut adalah meminta platform daring mempertanggungjawabkan konten yang disebarluaskan. Pemerintah khawatir terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan platform digital untuk tujuan merusak.

“Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” ujarnya.

Baca Juga : Mahasiswa: MKD Jangan Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif

Juru Bicara Presiden itu membantah RUU yang masih wacana tersebut akan membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial. Menurutnya, pemerintah hanya ingin platform digital bertanggung jawab atas konten yang mereka siarkan.

Kekhawatiran pemerintah juga menyasar perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang pesat. Prasetyo tidak ingin kecanggihan AI justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab, meski di sisi lain Indonesia harus mengejar ketertinggalan teknologi.

Yusril menyatakan pemerintah mempersiapkan RUU tersebut karena banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional. Informasi keliru itu dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia, tidak hanya di bidang politik tetapi juga ekonomi terutama terkait persaingan.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” kata Yusril pada Rabu (14/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan kepada Yusril dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut. Alasannya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang serupa untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x