Bantah Jokowi! DPR Sebut Revisi UU KPK Hasil Kerja Kolektif Pemerintah

DPR sebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Jokowi mengirimkan tim khusus untuk pembahasan draf

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
PMI Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abduh menyanggah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK murni merupakan inisiatif DPR tanpa peran presiden.

Abduh menilai klaim tersebut tidak tepat karena secara konstitusional proses revisi undang-undang melibatkan pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.





Abduh, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa saat proses revisi berlangsung, Jokowi mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan draf aturan tersebut.

Kehadiran perwakilan pemerintah ini menjadi bukti bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil kerja kolektif.

Baca Juga: Cek Desil dan Bansos Bisa Gunakan NIK 

Ia pun merujuk pada landasan hukum tertinggi negara sebagai dasar sanggahannya terhadap pernyataan mantan presiden tersebut.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Politisi Fraksi PKB ini juga menanggapi perihal Jokowi yang tidak menandatangani dokumen revisi UU KPK tersebut.

Baca Juga: Perkuat Solidaritas PMI, PCINU Taiwan Gagas Madrasah Penggerak

Menurut Abduh, tindakan tidak menandatangani secara konstitusi bukan berarti presiden menolak keberadaan undang-undang tersebut.

Hal ini dijelaskan melalui Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan konstitusi, sebuah undang-undang yang sudah disahkan tetap berlaku sah meskipun tanpa tanda tangan presiden setelah melewati batas waktu tertentu.

Oleh karena itu, klaim tidak menandatangani dianggap tidak menggugurkan peran pemerintah dalam proses kelahirannya.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya Joko Widodo menyatakan dukungan atas usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.

Dalam pernyataannya pada Jumat (13/2), Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif dari pihak DPR dan dirinya mengklaim tidak memberikan tanda tangan pada hasil revisi tersebut. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x