Langgar Peraturan Impor, Toko Perhiasan Ini Disegel Bea Cukai

Tiffany & Co diduga pelanggaran administrasi barang impor serta praktik pengecilan nilai tagihan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta –Sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi barang impor serta praktik pengecilan nilai tagihan yang merugikan pendapatan negara.





Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menilai gebrakan Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi di sektor kepabeanan.

Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia untuk melindungi keadilan dalam dunia usaha serta memastikan kepatuhan terhadap aturan impor nasional.

“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Baca Juga: Cek Desil dan Bansos Bisa Gunakan NIK

Senada dengan DPR, Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) juga menyatakan dukungannya terhadap penertiban pelaku usaha yang terbukti tidak taat aturan.

Wakil Ketua Umum APPI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting untuk melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di dalam negeri dari gempuran barang impor ilegal.

“Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan,” imbuh Arief.

Namun, di tengah dukungan tersebut, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman memberikan catatan kritis agar Kementerian Keuangan juga memeriksa internal kepolisian atau oknum aparat.

Ia mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan oknum yang memfasilitasi pelolosan barang melalui suap atau gratifikasi, mengingat rekayasa dokumen impor merupakan kejahatan ekonomi bermotif keuntungan besar.

Baca Juga: Perkuat Solidaritas PMI, PCINU Taiwan Gagas Madrasah Penggerak

“Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya,” ujar Zaenur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan karena pihak pengelola toko tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas saat diverifikasi.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya secara jujur dan transparan.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” pungkas Purbaya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x