MK Tolak Uji Materi tentang Masa Jabatan Kapolri

Pemohon mempersoalkan Pasal 11 UU Polri yang dianggap tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini diambil lantaran berkas permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan materi perkara lebih lanjut.





Perkara dengan nomor 77/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni.

Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Dijanjikan Kerja di Luar Negeri 

Pemohon mempersoalkan Pasal 11 UU Polri yang dianggap tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kekuasaan personal tak terkontrol.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan bahwa pemohon tidak memberikan uraian argumentasi hukum yang memadai mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi (UUD NRI 1945).

Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot KPK, BGN Klaim Sudah Sesuai Aturan

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian yang fatal antara alasan permohonan dengan tuntutan (petitum) yang diajukan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa jika tuntutan pemohon dikabulkan, hal itu justru akan menghapus keseluruhan norma yang mengatur syarat pengangkatan Kapolri.

Hal ini dinilai tidak lazim karena akan menciptakan kekosongan hukum dan hilangnya pengaturan mengenai prosedur pengisian jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara tersebut.

“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum angka 2 yang dimohonkan justru membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku,” ujar Saldi Isra.

Mahkamah menyimpulkan bahwa ketidakjelasan alasan serta rumusan tuntutan yang saling bertentangan membuat permohonan ini tidak memenuhi syarat formil.

Dengan demikian, MK secara resmi menyatakan tidak dapat mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon tersebut.

“Berdasarkan uraian fakta hukum, alasan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum yang saling bertentangan serta tidak lazim. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Saldi. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News

Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x