VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif terkait aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor yang dinilai berpotensi merugikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dorongan ini muncul usai kunjungan kerja Komisi VII ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Banten, salah satu produsen alas kaki nasional yang turut terdampak maraknya produk impor di pasar domestik.
Novita menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kegiatan thrifting yang legal dan yang ilegal, terutama yang melibatkan barang bekas dari luar negeri.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen di 2026, Ini Alasannya
“Thrifting yang tidak legal ini yang tentunya harus dibatasi,” ujar Novita dikutip dari laman Parlementaria, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus memastikan bisnis thrifting yang digeluti anak muda tidak didominasi barang bekas impor, melainkan mendorong promosi produk dalam negeri.
Menurutnya, aktivitas thrifting yang legal dapat diarahkan untuk mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara PIS Terapkan Standar Keselamatan Kelas Global
Lebih lanjut, Novita menyampaikan pentingnya pemerintah hadir dengan kajian dan kebijakan yang komprehensif agar tercipta keseimbangan antara perlindungan industri besar dan peluang bagi UMKM yang memanfaatkan tren thrifting.
“Poin kita adalah melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri kita. Jangan sampai thrifting yang dijalankan oleh anak-anak muda kita adalah barang dari luar,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.


