Sampah Makanan Numpuk, Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan sebagai langkah strategis untuk menekan angka susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia.

Regulasi ini merupakan amanah dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 yang bertujuan mengintegrasikan kebijakan penyelamatan pangan ke dalam ekosistem ekonomi sirkluar nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.





Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang membentuk Panitia Antar Kementerian untuk mempercepat proses penyusunan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dapati Kelangkaan MinyaKita di Pasar Dukuh Kupang

Perpres tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang mengatur arah kebijakan, tata cara penyelenggaraan penyelamatan pangan, hingga pembagian peran lintas kementerian dan lembaga dalam mengelola pangan berlebih yang masih layak konsumsi.

“Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan,” ujar Yusra dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Penyelamatan pangan telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, menegaskan bahwa langkah ini mendesak untuk segera diimplementasikan agar sisa pangan tidak berakhir menjadi limbah, melainkan dapat diredistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai dukungan nyata, pemerintah telah menyalurkan bantuan mobil penyelamatan pangan ke lima provinsi aktif, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Sempat Dikhawatirkan Matikan Warung Kecil, KDMP Justru Buka Keran Modal 

“Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.

Untuk menjamin transparansi dalam proses redistribusi, Bapanas juga meluncurkan platform digital “Stop Boros Pangan” yang dapat diakses melalui laman resmi sbp.badanpangan.go.id.

Melalui sistem ini, pemerintah dan masyarakat dapat memantau secara seketika jumlah pangan yang berhasil diselamatkan serta penyalurannya.

Diketahui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, timbunan sampah di Indonesia pada 2024 mencapai 27,74 juta ton atau sekitar 76 ribu ton per harinya.

Dari jumlah tersebut, sampah sisa makanan menyumbang 39-40 persen di tempat pembuangan akhir (TPA).

Lonjakan volume sampah harian ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah pusat dan daerah mengingat kapasitas TPA di berbagai wilayah yang mulai mencapai batas maksimal. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x