VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berjanji akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3 pada sidang Senin (26/1/2026) pekan depan.
Hal ini disampaikan Noel saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (19/1/2026).
“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” kata Noel di Jakarta.
Noel mengaitkan klaimnya dengan para pengusaha yang pernah disidaknya saat masih menjabat sebagai Wamenaker. Menurutnya, pengusaha-pengusaha tersebut melakukan perlawanan terhadap tindakannya, yang kemudian mengarah pada keterlibatan Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (ormas) dalam kasus ini.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” katanya.
Meski begitu, Noel menyatakan tidak ada keterkaitan aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap kedua institusi tersebut. Detail keterlibatan mereka akan diungkapkan pada sidang mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Noel membuat pernyataan mengejutkan dengan menyatakan merasa “diselamatkan” oleh penyidik KPK. Apabila saat ini ia masih di luar tahanan sepanjang kasus masih berlangsung, Noel mengaku sudah tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan mengingat perlawanan dari pengusaha-pengusaha yang pernah disidaknya.
Baca Juga : Eks Wamenaker Hadapi Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan K3 Hari Ini
“Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang ada partai dan ormas,” ujarnya.
Selama ditahan, Noel mengaku mendapat perlakuan baik dari penyidik KPK dan para penjaga rutan. Dia bahkan menyampaikan terima kasih karena tidak disiksa selama di tahanan, kondisinya sehat, makin gemuk, dan makin segar.
“Alhamdulillah kondisi saya baik selama di tahan. Responsibility penjaga tahanannya luar biasa, pas semua,” katanya.
Terkait permintaan abolisi, Noel menegaskan tidak akan mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia merasa Presiden seharusnya fokus dengan kerja kerakyatan, bukan dibebani dengan permasalahan kasusnya.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker
“Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja,” tegasnya.
KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025. Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai atau dalam bentuk barang seperti mobil, motor, dan fasilitas pemberangkatan ibadah haji.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo namun justru dicopot dari jabatannya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna


