Kemenlu dan Kemenhub Lagi – lagi Gagal Lindungi ABK

Kasus ABK terus terjadi tanpa penyelesaian

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ketua Umum SAKTI Jakarta, Syofyan El Comadante.(dok.old.voiceindonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menghentikan pembangkangan terhadap Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keputusan pemerintah. Pembangkangan ini menyebabkan ratusan kasus Anak Buah Kapal (ABK) terus terjadi tanpa penyelesaian, bahkan dua ABK tercatat meninggal dunia.

Ketua Umum Serikat Anak Buah Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) Jakarta, Syofyan El Comandante, menyoroti pembangkangan tersebut dalam pertemuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Kamis (18/12/2024).





Dia menilai Kemenlu tidak aktif melaksanakan PP Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tanggung jawab mereka terhadap ABK.

“Selama Kemenlu tidak aktif, tidak melaksanakan undang-undang PMI dan PP 22 tahun 2022, maka kasus ini akan terus berlanjut. Kemenlu ini pandainya cuma memulangkan ABK, tapi tidak pernah melakukan advokasi hak ketenagakerjaan,” tegas Syofyan.

Syofyan mencontohkan kasus terbaru ABK di kapal Gascoku yang tidak dibayar selama 10 bulan dan diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan Korea Selatan. Kasus tersebut sudah berlangsung 50 tahun, tetapi sampai ABK dipulangkan ke Indonesia selama dua bulan, tidak ada gerakan dari Kemenlu maupun Kemenhub.

Baca Juga : SBMI Ancam Aksi Buruh Besar-besaran Jika Prabowo Gagal Ratifikasi ILO C188

KP2MI juga tidak mengetahui kasus tersebut karena tidak ada koordinasi. SAKTI berharap revisi UU PMI harus cepat dilakukan dan setelah itu merevisi lagi PP-nya.

SAKTI mencatat sudah ada dua kasus ABK meninggal, satu di kapal besar di Turki dan kedua jatuh di Taiwan. Angka ini belum termasuk kasus yang tidak terungkap dan masih banyak kasus lain.

“Hari ini saya lihat 453 kasus, itu kasus yang terungkap. Yang tidak terungkap masih banyak. Jadi kasus ini akan terus berlanjut sepanjang Kemenlu tidak aktif,” katanya.

Syofyan juga menyoroti adanya pembangkangan terhadap UU PMI dan keputusan pemerintah. Ada pihak yang menganggap ABK di laut lepas bukan lagi tanggung jawab negara karena sudah di luar teritorial.

Baca Juga : SBMI Bongkar “Bisnis” Perdagangan Orang, Buruh Migran Rugi Rp3,09 Miliar Sepanjang 2025

Pandangan tersebut harus dikawal agar tidak masuk dalam revisi UU PMI. Blackspot atau kapal di laut lepas tetap menjadi tanggung jawab negara karena di kapal tersebut ada warga negara Indonesia.

“Blackspot itu adalah teritorial negara. Jadi warga negara yang ada di kapal itu adalah tanggung jawab negara, maupun di laut lepas, ataupun di perairan negara lain. Ini harus jadi tanggung jawab negara,” tegasnya.

Syofyan mendesak pemerintah menghentikan pembangkangan terhadap aturan yang sudah ada. Pemerintah tidak bisa mengajak pelaut untuk tunduk pada aturan, sementara pemerintah sendiri tidak tunduk pada putusan dan aturan pemerintah lain.

“Bagaimana kalian mau mengajak pelaut untuk tunduk pada aturan, sementara kalian sendiri, pemerintah, tidak tunduk pada putusan pemerintah atau pemerintah lain. Jadi, stop pembangkangan,” pungkasnya.

Pernyataan Syofyan sejalan dengan kritik Tim Leader Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia, Arifsyah M. Nasution. Dia menegaskan kegagalan negara melindungi buruh migran sudah berlangsung 15 tahun dan bukan sekadar anomali, tetapi sudah menjadi pola sistematis.

Salah satu bentuk kegagalan itu adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang. Laporan SBMI mencatat 22 kasus dari 2018 sampai 2020 tidak tuntas dan menimbulkan siklus masalah yang berulang.

Pihak kepolisian perlu menjadi perhatian serius terkait kinerja mereka menindaklanjuti kasus perdagangan orang. Lemahnya penegakan hukum bahkan menyebabkan korban bisa terjerat kriminalisasi dan menjadi pelaku.

“Kalau penegakan hukum ini tidak pernah adil, ini menjadi salah satu bentuk kegagalan negara, apalagi penegakan hukum terutama pihak kepolisian. Ini salah satu yang perlu kita sorot,” ujar Arifsyah.

Paradigma pemerintah yang menjadikan buruh migran sebagai komoditas juga menjadi sorotan. Apapun kejadian di Indonesia seperti krisis iklim, bencana, atau krisis ekonomi, buruh migran tetap dijadikan sumber keuntungan negara.

“Apapun kejadian di Indonesia, ada krisis iklim, ada bencana, kemudian ada krisis ekonomi, itu tetap menjadikan buruh migran sebagai komoditas. Bahkan dalam kondisi bencana sekalipun negara bisa untung dengan remitansi dan penempatan,” jelasnya.

Solusi yang ditawarkan Arifsyah adalah penguatan lintas sektor antara gerakan buruh, HAM, lingkungan, dan gerakan iklim. Masyarakat sipil perlu melawan rezim ini dengan cara damai, konstitusional, dan sesuai mandat masyarakat sipil.

Arifsyah juga menekankan buruh migran harus menjadi diplomat yang membawa semangat perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak bisa hanya diwakili oleh pemerintah yang sudah terbukti gagal melindungi warga negaranya.

“Negara ini tidak diwakili hanya oleh pemerintah, pemerintah sudah gagal, negara bisa diwakili oleh buruh migran sendiri. Jadi buruh migran menjadi diplomat sebenarnya,” pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x