Indonesia Masih “Ngotot” Tolak Akui ABK Perikanan Sebagai Pekerja Resmi

Deklarasi penempatan awak kapal perikanan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – ASEAN mengadopsi deklarasi penempatan awak kapal perikanan migran pada 2023 yang mengakui mereka sebagai pekerja migran dan menempatkan dalam struktur perlindungan pekerja migran. Indonesia justru menolak melihat awak kapal perikanan sebagai pekerja migran, sebuah kesalahan sesat berpikir yang sangat jauh karena bertentangan dengan komitmen politik internasional dan regional.

Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Jeremia menegaskan komitmen regional ASEAN harus menjadi momentum membetulkan tata kelola di tingkat nasional. Pemerintah harus melihat kembali bagaimana pekerja migran berjuang melalui mahkamah konstitusi, pengadilan, kepolisian, hingga kementerian untuk memperjuangkan pengakuan status mereka.





“Jelas-jelas di tingkat internasional dan di tingkat regional, komitmen politik adalah untuk menempatkan awak kapal sebagai kategori pekerja dan untuk hal ini adalah pekerja migran. Maka apa yang terjadi di komitmen regional itu juga harusnya menjadi momentum membetulkan tata kelola di tingkat nasional,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (18/12/2025).

Jeremia menyebut peran utama untuk perlindungan adalah negara karena berdasarkan prinsip hukum internasional, pemerintah memiliki peran dan responsibility untuk melindungi hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara asal pekerja migran memiliki interest yang sangat kuat, menjadikan ini bukan hanya kewajiban tetapi juga kepentingan natural negara yang dijamin konstitusi.

Negara harus melihat apa yang sedang terjadi di lapangan dengan adanya dinamika pemerintahan baru. Banyak sekali PR dan hal-hal yang selama ini harusnya diisi oleh negara malah diisi kekosongannya oleh organisasi masyarakat sipil, terutama serikat pekerja yang mendampingi kasus.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Benahi Mekanisme ABK Migran

“Sangat penting sebenarnya negara untuk melihat apa yang sedang terjadi di lapangan karena banyak sekali hal-hal yang selama ini harusnya diisi oleh negara malah diisi kekosongannya oleh organisasi masyarakat sipil, paling banyak adalah serikat pekerja,” tegasnya.

CATAHU 2025 mencatat hampir seribu kasus pendampingan pekerja perikanan dari 2014 hingga 2025. Angka ini bukan angka yang sedikit, bahkan satu korban saja mungkin terlalu banyak. Ini diamini oleh setiap pejabat pemerintah yang pernah menyampaikan, namun tata kelola tetap menjadi PR yang sangat berat dan berbelit-belit.

“Dengan banyaknya pendampingan kasus, kita melihat sangat banyak untuk pekerja perikanan itu dari 10 tahun belakang, hampir seribu. Kita bisa melihat bahwasannya angka ini bukan angka yang sedikit. Bahkan satu korban saja mungkin terlalu banyak,” ucapnya.

Baca Juga : Hanya Jadi “Komoditas”, Selama 15 Tahun Negara Gagal Lindungi Buruh Migran

Jeremia menyebut perjuangan masyarakat sipil di tingkat regional sangat panjang untuk mengangkat isu pekerja migran melalui jalur Regional Civil Society Engagement. Namun topik awak kapal perikanan migran memang lama sekali tidak dibahas di ASEAN karena politik hukum negara-negara hanya memandang apa yang diatur adalah apa yang ada di darat saja.

Ketika berbicara mengenai ASEAN Consensus atau Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers sebelumnya, memang tidak terbaca adanya fishing workers. Bukan karena tidak diperjuangkan masyarakat sipil, tetapi karena negara-negara ASEAN hanya fokus pada pekerja migran di darat.

Kasus Benjina pada 2015 menjadi titik balik perhatian regional, bukan hanya Indonesia. Satu dekade terjadi ribuan korban TPPO, perdagangan orang, dan kerja paksa di Benjina, Maluku. Kasus ini menjadi atensi regional dan pressure dari berbagai pihak mendorong perubahan komitmen politik ASEAN.

“Ketika tahun 2015 terjadi Benjina, dimana terjadi ribuan korban TPPO, perdagangan orang, kerja paksa, itu menjadi atensi dari regional, bukan hanya Indonesia. Dan disitulah oleh pressure dari berbagai pihak,” katanya.

Pressure kembali menguat dari Indonesia, Filipina, dan Vietnam sehingga pada 2023 ASEAN mengadopsi deklarasi penempatan awak kapal perikanan migran. Deklarasi pada intinya mengakui awak kapal perikanan migran sebagai pekerja migran dan menempatkan mereka dalam satu struktur perlindungan pekerja migran.

Komitmen politik ini sangat penting di kawasan dan kembali menegaskan apa yang terjadi di tata kelola Indonesia ketika ada penolakan untuk melihat awak kapal perikanan sebagai pekerja migran adalah kesalahan sesat berpikir yang sangat jauh. Jelas-jelas di tingkat internasional dan regional, komitmen politik menempatkan mereka sebagai kategori pekerja migran.

Jeremia menegaskan komitmen regional harus ditindaklanjuti di tingkat nasional. Poin kedua deklarasi ini sebenarnya adalah bagaimana negara-negara asal seperti Indonesia, Filipina, dan Vietnam bisa menggunakan kekuatan bargaining position sebagai negara asal untuk memperkuat perlindungan.

Tahun 2026 harus dilihat kembali dan diprioritaskan bagaimana pemerintah melakukan pembenahan tata kelola. Apa yang menjadi komitmen di tingkat regional harus bisa ditindaklanjuti agar Indonesia tidak lagi bertentangan dengan komitmen politik internasional dan regional yang telah disepakati bersama.

“Mari dilihat kembali, diprioritaskan bagaimana pemerintah melakukan pembenahan tata kelola. Sehingga apa yang menjadi komitmen di tingkat regional itu bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x