RUU Hukum Perdata Resmi Dialihkan Jadi Inisiatif DPR

Pengalihan inisiatif bertujuan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dpr.go.id

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata yang semula menjadi inisiatif pemerintah disepakati dialihkan menjadi usulan DPR RI.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan pengalihan inisiatif ini bertujuan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU.





“Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” katanya seperti dipantau secara daring.

Habiburokhman mengungkapkan alasan di balik pengalihan inisiatif RUU dari pemerintah ke DPR. Menurutnya, jika RUU menjadi inisiatif DPR maka Daftar Inventarisasi Masalah yang dibahas akan lebih sedikit dibanding jika diajukan pemerintah, sehingga proses pembahasan bisa lebih efisien.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan pengalihan inisiatif dari pimpinan Komisi III DPR RI. Pemerintah siap menyesuaikan dengan proses yang berlaku setelah RUU beralih menjadi inisiatif parlemen.

“Selanjutnya, kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Eddy.

Baca Juga : Masih Banyak Jaksa Terlibat Korupsi Tanda Reformasi Hukum Indonesia Mandeg

Sebelumnya, Wamenkum menyatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk Program Legislasi Nasional 2026. Dia menyebutkan Komisi III DPR RI nantinya akan mengundang para akademisi untuk memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada.

Eddy mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja disahkan telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi. Berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada,” katanya dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

Terdapat 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian ada sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 atau jangka menengah.

RUU Hukum Acara Perdata menjadi salah satu RUU prioritas yang akan segera dibahas setelah beralih menjadi inisiatif DPR. Pengalihan inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aturan hukum acara perdata yang selama ini masih menggunakan ketentuan lama. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x