VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional pembentukan kanal pengaduan masyarakat berbasis online dan real timeguna mendorong transparansi serta peningkatan kualitas pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat diakses terbuka oleh publik melalui platform berbasis web dan aplikasi mobile, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan temuan terkait distribusi dan kualitas makanan MBG di lapangan.
“Saat ini kami masih menerima banyak laporan dari masyarakat tentang makanan MBG yang tidak layak saji, baik karena kandungan gizinya yang tidak seimbang maupun karena kondisi makanan yang telah rusak, busuk, atau kadaluwarsa,” kata Charles di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Ruang Digital Masih Luput dari Perhatian Publik
Ia menyebut laporan yang diterima DPR RI mencakup penggunaan ultra processed food (UPF) secara berlebihan, seperti sosis, nugget, dan makanan kemasan tinggi gula, yang dinilai bertentangan dengan semangat program MBG untuk meningkatkan kualitas gizi anak.
“Di samping itu, banyak pula aduan soal porsi makanan yang tidak manusiawi, seperti tempe sebesar ujung jempol, ikan berukuran sangat kecil, hingga buah hanya berjumlah tiga butir,” katanya.
Melalui kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung dengan mengunggah foto dan deskripsi masalah, sehingga proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Sakit di Kapal Kargo Korea, PMI Asal Jakarta Dipulangkan
Sistem ini juga dinilai dapat memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan program MBG.
“Dengan anggaran lebih dari Rp3 triliun untuk program digitalisasi saya rasa bukan hal yang sulit bagi BGN untuk mengadakan fasilitas ini,” kata dia.
Charles menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi dari dampak nyata terhadap kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Kanal pengaduan ini akan menjadi mekanisme korektif yang memaksa penyedia makanan (SPPG) untuk terus memperbaiki kualitas produk yang diberikan kepada anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” katanya. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


