VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Persidangan dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengalami penundaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan belum memenuhi syarat medis untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Tim jaksa menghadirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menerangkan kondisi terkini Nadiem. Berdasarkan catatan medis, mantan Mendikbudristek tersebut masih memerlukan waktu pemulihan pascaoperasi hingga 21 hari setelah tindakan medis dilakukan. Artinya, Nadiem baru bisa dihadirkan dalam persidangan sekitar tanggal 2 Januari 2026.
Majelis hakim meminta penjelasan langsung dari jaksa penuntut umum mengenai status kehadiran terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan informasi terbaru berdasarkan dokumen resmi dari rumah sakit yang menangani Nadiem selama menjalani perawatan intensif pascaoperasi.
“Kami teruskan lagi, berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” jelas jaksa.
Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
Untuk memperkuat keterangan tersebut, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menjadi penanggung jawab penanganan Nadiem di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dokter Yahya menjelaskan kronologi kondisi kesehatan Nadiem yang mengalami pendarahan pada 9 Desember 2025 sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan operasi.
“Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ungkap Yahya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian memastikan kebenaran rekomendasi masa istirahat yang tertulis dalam surat keterangan medis. Dokter Yahya menegaskan bahwa periode pemulihan pascaoperasi memang membutuhkan waktu 21 hari sesuai standar medis yang berlaku untuk jenis operasi yang dijalani Nadiem.
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini, jaksa sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar. Penundaan sidang kali ini menjadi kelanjutan dari penundaan sebelumnya yang juga disebabkan oleh kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


