KPK Ingatkan Potensi Korupsi Program Digitalisasi Sekolah

KPK Tekankan Kehati-hatian Pengadaan Interactive Flat Panel yang Rentan Korupsi

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pengadaan papan interaktif digital atau interactive flat panel untuk program digitalisasi pembelajaran mengingat sektor pengadaan barang dan jasa rentan penyimpangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian mengingat pengadaan PID atau IFP sudah dilakukan sejak 2025 dan akan terus bertambah pada beberapa tahun mendatang. Pemerintah menargetkan tiap ruang kelas di sekolah seluruh Indonesia memiliki PID atau IFP pada akhir 2028 atau 2029.





“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran, dan kemudian terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi pada Selasa (24/2/2026).

KPK mengimbau agar setiap rantai proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara tepat, kredibel, dan sesuai prosedur. Imbauan ini menjadi penting mengingat nilai pengadaan yang sangat besar untuk seluruh sekolah di Indonesia.

“Sehingga kami terus mewanti-wanti dan mengimbau agar setiap rantai proses pengadaan barang dan jasa ini betul-betul dilakukan secara proper (tepat), kredibel, dan sesuai dengan prosedurnya,” ujarnya.

Baca Juga : Menag Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK

Budi mengingatkan pemerintah dalam pengadaan PID atau IFP untuk tidak memberikan celah bagi oknum melakukan sejumlah penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksud antara lain terkait spesifikasi, kualitas, ataupun penggelembungan harga.

KPK mengimbau unsur pengawas dalam pengadaan barang dan jasa harus berperan penting sehingga bisa memantau sejak proses perencanaan dan pengadaan sampai pertanggungjawaban. Peran pengawas menjadi krusial mengingat pengadaan sudah berjalan dan tim perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sudah terbentuk.

“Oleh karena itu, meskipun pengadaan barang dan jasa ini dilakukan dengan penunjukan langsung, KPK mengimbau unsur pengawas dalam pengadaan barang dan jasa ini harus berperan penting,” tegasnya.

Sebelumnya pada 3 Oktober 2025, Indonesia Corruption Watch menemukan sepuluh permasalahan dalam pengadaan PID atau IFP untuk seluruh sekolah di tanah air. Salah satu permasalahannya adalah mekanisme penunjukan vendor secara langsung atau tanpa tender.

ICW mencatat vendor yang terpilih melalui penunjukan langsung adalah Hisense yang menyodorkan harga Rp26 juta per unit. Pengadaan dengan penunjukan langsung ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 38 ayat (5) huruf a mengatur pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden.

Presiden Prabowo Subianto pada 18 Februari 2026 mengatakan pemerintah per Desember 2025 telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu layar interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan rata-rata tiap sekolah memiliki satu PID atau IFP. Pemerintah menargetkan tiap sekolah minimal memiliki tiga unit PID atau IFP pada 2026. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x