VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pemilik handphone (HP) yang jejak komunikasinya dihapus dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. HP tersebut diduga milik kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Identifikasi ini terungkap setelah penyidik mengekstrak lima HP yang disita dari penggeledahan kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi senilai miliaran rupiah.
“Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Keterlibatan kepala dinas dalam jaringan korupsi Bupati Bekasi membuka kemungkinan lingkaran suap yang lebih luas di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik kini fokus melakukan pemulihan data untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menemukan indikasi penghapusan jejak komunikasi dalam penanganan kasus dugaan suap ini. Penyidik menduga ada upaya penghapusan komunikasi setelah menganalisis barang bukti elektronik yang disita.
Dalam beberapa telepon seluler yang diamankan, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dan diduga berkaitan dengan aliran uang suap proyek pemerintah daerah. Analisis forensik digital menunjukkan penghapusan dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar, KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” tegas Budi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh di tahun 2025 dengan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang yang memiliki peran strategis dalam aliran dana. KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek ini. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga : KPK Sebut Ada Upaya Penghapusan Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bekasi
Sementara pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik mengungkapkan Bupati Bekasi diduga rutin meminta uang dari proyek-proyek pemerintah daerah sejak Desember 2024.
HM Kunang memiliki peran penting sebagai perantara dalam aliran dana dari kontraktor ke Bupati Bekasi. Temuan HP kepala dinas yang jejak komunikasinya dihapus menguatkan dugaan ada koordinasi untuk menghilangkan barang bukti elektronik.
Penyidik menduga kepala dinas tersebut memiliki peran dalam skema korupsi yang melibatkan berbagai proyek pemerintah daerah. Temuan ini menambah deretan bukti yang dikumpulkan KPK untuk mengungkap jaringan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Upaya pemulihan data dari barang bukti elektronik menjadi kunci untuk mengidentifikasi percakapan yang telah dihapus. Penyidik kini tengah melakukan pemulihan data guna memperkuat kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi dan jaringannya di lingkungan Pemkab Bekasi. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri


