Cadangan Modal Seret, BPKH Dorong Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Kebutuhan mendesak perkuat infrastruktur hukum pengelolaan dana haji

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikabarkan saat ini belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko perlu diatur lebih jelas dalam regulasi.

Ketiadaan cadangan modal ini menjadi salah satu alasan mendesak perlunya revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.





Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi. Revisi ini dinilai sangat penting agar BPKH dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujarnya di Yogyakarta pada Minggu (25/1/2026).

Selain isu cadangan modal, BPKH juga menghadapi kendala dalam investasi langsung yang masih terhambat regulasi. Fadlul berharap setelah regulasi undang-undang direvisi, investasi langsung dapat menjadi mandat utama bagi BPKH untuk dilaksanakan.

Baca Juga : BPKH bertemu Dubes Arab Saudi bahas peluang kerja sama investasi

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” katanya.

Investasi emas juga menjadi kendala tersendiri karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia. Fadlul mengungkapkan saat ini instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas menghadapi hambatan struktural.

Kondisi ini membuat BPKH dianggap sebagai investor retail ketika melakukan pembelian emas, bukan sebagai investor korporasi. Akibatnya BPKH tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu.

“Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” tegasnya.

Pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci sehingga sangat terbatas untuk melakukan transaksi baik pembelian maupun penjualan. Padahal di luar negeri sudah tersedia pasar khusus untuk transaksi emas korporasi yang memudahkan investor institusional.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail,” pungkasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x