Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Via HP

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sekrang ini pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan lebih mudah secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia ketika masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.





JHT adalah program jaminan sosial bagi para pekerja yang bersifat wajib dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Wujudkan UHC di Desa melalui Program PESIAR

Berikut langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda

2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih menu “Klaim JHT”

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”

4. Terdapat dua pilihan mengundurkan diri atau PHK, Pilih salah satu sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Pastikan data sudah benar, Jika sudah silakan pilih “Sudah”

6. Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”

8. Muncul rincian JHT yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, pastikan data yang anda masukan tidak salah, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

10. Pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x