VOICEIndonesia.co, Jakarta – Jokowi menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Hal tersebut dikarenakan Firli Bahuri diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Jakarta, Jumat, 25 November 2023.
Baca Juga: Hari Guru, Ancol Ajak Guru Se-Indonesia Rekreasi Gratis
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Dilansir dari ANTARA, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta.
Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.


