Modus Tersangka Suap di Bekasi Jual Nama Pejabat Demi Menang Proyek

Kontraktor tersangka suap diduga memanfaatkan nama-nama pejabat penting untuk memenangkan lelang konstruksi

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik kotor dalam tender proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali terungkap. Kontraktor tersangka suap diduga memanfaatkan nama-nama pejabat penting untuk memenangkan lelang konstruksi di daerah penyangga ibu kota tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menggali lebih dalam modus yang dijalankan tersangka pemberi suap berinisial SRJ. Lembaga antirasuah mencurigai ada unsur ancaman dalam praktik perdagangan pengaruh yang melibatkan nama-nama orang penting itu.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur pemerasan atau tindak pidana lain dalam kasus ini. Modus yang terungkap menunjukkan cara-cara tidak sehat dalam meraih proyek pemerintah daerah.

“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya?” ungkapnya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Meski menemukan dugaan modus baru, Budi menegaskan penyelidikan saat ini tetap fokus pada pokok perkara utama. Penyidik memprioritaskan pengungkapan aliran uang haram dari kontraktor kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.

Baca Juga : Kasus Bank BJB Melebar, Aset Ridwan Kamil Tak Tercatat LHKPN Disorot KPK

KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan kesepuluh tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Penangkapan massal tersebut membuka tabir praktik suap proyek yang melibatkan kepala daerah dan keluarganya.

Tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif sehari kemudian. Di antara mereka adalah bupati dan ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami.

Lembaga antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah pada 19 Desember 2025 terkait dugaan suap proyek tersebut. Sehari berikutnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara kontraktor berinisial SRJ disangka sebagai pemberi suap yang diduga menjalankan praktik perdagangan pengaruh dengan memanfaatkan nama-nama pejabat untuk memenangkan proyek pembangunan di wilayah Bekasi. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x