VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menunggu kementerian teknis mencabut izin 20 unit usaha dari total 28 perusahaan pelanggar sebelum melakukan pencabutan persetujuan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa berdasarkan norma yang berlaku, pencabutan persetujuan lingkungan baru bisa dilakukan setelah izin teknis usaha dicabut terlebih dahulu.
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” jelasnya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, KLH tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan delapan unit usaha lainnya yang sudah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman ahli. Delapan entitas usaha ini dinilai tidak memenuhi kriteria dan melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Kriteria pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan mencakup unit usaha tidak melakukan kewajiban dalam paksaan pemerintah dan tidak melunasi pembayaran denda administratif. Perusahaan juga tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Baca Juga : Wacana Sawit untuk Energi di Papua, DPR Ingatkan Risiko Ekologis dan Sosial
Pelanggaran lainnya adalah tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan. Yang paling serius, perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google News


