Heboh WNI Gabung Militer AS dan Rusia, Pemerintah Akhirnya Buka Suara

Viralitas di media sosial bukan landasan hukum pencabutan status WNI

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan kabar Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi anggota militer asing. Kasus ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai status kewarganegaraan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberitaan di media sosial tersebut tak dapat dijadikan dasar untuk mencabut atau menghapus status kewarganegaraan seseorang.





“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutur Yusril pada Senin (26/1/2026).

Dua WNI yang menjadi sorotan adalah Kezia Syifa yang diberitakan menjadi anggota militer Amerika Serikat, dan Muhammad Rio yang dikabarkan merupakan anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh yang kini menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Meski keduanya diberitakan memasuki dinas militer negara asing, pemerintah tidak akan berspekulasi namun juga tidak akan bersikap pasif. Penelusuran harus benar-benar didasarkan dari informasi akurat yang diuji, diverifikasi, dan diambil keputusan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : WNI Jadi Tentara Asing, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

Pemerintah sesuai amanat undang-undang berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan keduanya. Yusril menyatakan pihaknya segera mengoordinasikan dengan berbagai kementerian terkait untuk memastikan informasi tersebut.

“Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian,” ujarnya.

Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI untuk mengumpulkan data akurat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keputusan yang diambil berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Apabila sudah terdapat kepastian mengenai status mereka sebagai anggota militer asing, Yusril akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil langkah konkret. Langkah tersebut seperti mencabut status kewarganegaraan para WNI itu agar terdapat kepastian hukum yang jelas. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x