Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat

Kemensos Bersih-bersih: Empat Pegawai Dipecat, Sejumlah Lainnya Masih Diproses atas Pelanggaran Berat

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat menyusul pemecatan satu ASN dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga. Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu.





“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses,” tegasnya di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).

Pengumuman pemecatan empat pegawai tersebut disampaikan langsung oleh Mensos saat apel kedisiplinan di hadapan ratusan pegawai. Suasana apel sempat hening ketika keputusan itu diumumkan.

Satu ASN yang diberhentikan diketahui tidak masuk kerja selama beberapa tahun terakhir dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Selain itu, tiga pendamping PKH berstatus PPPK juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

Baca Juga : WFH Sehari dalam Sepekan, Jurus Baru Pemerintah Hadapi Lonjakan Harga Minyak

“Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin,” ujarnya.

Evaluasi kedisiplinan tahun lalu mencatat terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan 1 hingga 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian. Tindakan tegas kali ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kemensos untuk menjaga kedisiplinan.

“Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk,” katanya menjelaskan alasan pemecatan salah satu ASN.

Mensos memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Pengumuman pemecatan di depan ratusan pegawai ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kualitas pelayanan publik di Kemensos. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x