Korban TPPO di NTT Diduga Alami Eksploitasi Seksual

LPSK mendorong kepolisian untuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Korban TPPO (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan penuh bagi 13 perempuan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Selain memastikan keamanan korban yang kini telah dipulangkan ke Jawa Barat, LPSK mendorong kepolisian untuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).





“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Bayi Dijual di Medsos, Pelaku Terancam UU TPPO 

Sri menjelaskan bahwa saat ini kepolisian telah menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka.

Meski perkara tersebut saat ini diproses menggunakan Pasal 455 KUHP terkait TPPO, LPSK menemukan indikasi kuat adanya eksploitasi seksual berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban.

“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya.

LPSK telah berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan proses hukum tetap berjalan meski 12 perempuan dewasa dan satu anak korban tersebut sudah kembali ke kampung halaman sejak 23 Februari 2026.

Baca Juga: 13 Perempuan Korban TPPO Bakal Jalani Pemulihan di Rumah Aman 

LPSK menegaskan bahwa mekanisme persidangan akan tetap difasilitasi sesuai hukum acara yang berlaku.

Seluruh korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Dari total 13 korban, sebanyak 12 orang mengajukan restitusi (ganti rugi), enam orang meminta layanan psikologis, dan tujuh lainnya mengajukan bantuan psikososial.

“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” pungkas Sri. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x