Komisi III DPR Curigai Tuntutan Mati ABK Kasus Narkoba 2 Ton, Ini Alasannya

Tuntut Mati ABK Fandi tapi Otak Utama Bebas, DPR Curigai Jaksa Terlibat Sindikat Sabu 2 Ton

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka mencurigai jaksa yang menuntut hukuman mati ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton justru bagian dari sindikat narkoba. Menurutnya, tuntutan mati tersebut sengaja untuk memutus mata rantai penyelidikan sementara otak utama kasus masih berkeliaran.

“Jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka,” ujarnya saat rapat dengan keluarga Fandi dan pengacaranya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).





Martin menilai ada sesuatu yang tidak wajar dari tuntutan jaksa yang langsung meminta hukuman maksimal kepada seorang ABK tanpa mengejar dalang sebenarnya. DPO Mr. Tan dan Jack Tan yang merupakan otak utama kasus ini masih belum ditangkap, malah ABK dituntut maksimal.

Kecurigaan Martin muncul karena tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa justru memutus mata rantai penyelidikan. Sementara otak utamanya masih belum ditemukan, ABK yang tidak memiliki kuasa justru dituntut hukuman paling berat.

“Kenapa mesti dituntut maksimal? Maksimal seorang ABK sementara ini otaknya belum ditemukan,” tegasnya.

Martin menegaskan justru ada hal yang perlu digali dari jaksa yang menuntut hukuman mati tanpa memikirkan unsur-unsur yang seharusnya menjadi pertimbangan. Tuntutan ini dinilai tidak adil karena otak utama kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton tersebut masih berkeliaran bebas.

Baca Juga : Hotman Paris Sebut Tuntutan Mati ABK Sea Dragon Janggal

Martin menyebut dalam catatan dirinya, Fandi bukan pengendali dan bukan juga inisiator serta tidak memiliki otoritas dalam kasus ini. Dakwaan jaksa menyebutkan Fandi tanpa memeriksa dan tidak menolak muatan yang dimuat di kapal.

Pertanyaan mendasar yang diajukan Martin adalah apakah Fandi memiliki kapasitas untuk menolak barang yang dimuat di kapal. Sebagai ABK, Fandi tidak memiliki otoritas dan kapasitas untuk menolak perintah dari atasannya.

“Apa dia punya kapasitas untuk menolak barang itu yang dimuat,” ujarnya.

Kuasa hukum Fandi dan keluarga merasa Fandi hanya korban dari sindikat besar penyelundupan narkoba yang sebenarnya harus dikejar oleh aparat penegak hukum. ABK tidak bisa memutuskan muatan yang dibawa di kapal karena tidak memiliki otoritas dalam struktur kapal. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x