VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menunda sidang pemeriksaan ahli untuk enam perkara uji materi Undang-Undang KUHP baru dan menjadwalkan ulang pada 18 Mei 2026. Penundaan terjadi setelah kuasa hukum pemohon mengajukan permintaan penggabungan agenda sidang yang tidak dikabulkan majelis hakim.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta pada Senin (27/4/2026) menegaskan jadwal persidangan tidak dapat diubah karena telah tersusun secara sistematis. Majelis hakim juga membatasi jumlah ahli yang dihadirkan maksimal tiga orang dalam satu sidang.
“Itu yang tidak bisa kami penuhi, karena kami sudah mengagendakan di 18 Mei. Semua sidang sudah berurutan secara sistem, jadi susah kalau kemudian melompat-lompat,” kata Suhartoyo.
Permintaan penggabungan sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon Priskila Oktaviani yang mengusulkan seluruh perkara diperiksa dalam satu waktu untuk efisiensi. Ia mengajukan agar enam perkara uji materi dapat disidangkan bersama pada 11 Mei.
“Izin yang mulia, terkait dengan yang pernah disampaikan pada sidang terakhir, maka untuk peradilan cepat, ahli kami minta untuk digabung sekaligus di tanggal 11 Mei untuk enam perkara,” kata Priskila.
Majelis hakim kemudian menetapkan pemeriksaan ahli dijadwalkan ulang pada 18 Mei 2026 dengan pembatasan jumlah ahli. Ketua MK menekankan agar tidak menghadirkan banyak ahli sekaligus untuk menjaga efektivitas persidangan.
Baca Juga : Pasal Penghinaan KUHP Baru Cegah Penyalahgunaan Aturan oleh Aparat
“Ya 18 Mei, nanti jangan sekaligus banyak. Mungkin maksimal tiga dulu,” ujar Suhartoyo.
Setelah mendengar penjelasan majelis, pihak pemohon menyatakan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan menyesuaikan jumlah ahli yang akan dihadirkan. Mereka berencana mendatangkan tiga ahli untuk semua perkara yang sedang diuji.
“Ya kami rencananya mendatangkan tiga ahli untuk semua perkara,” ujarnya.
Enam perkara yang diuji mencakup sejumlah pasal dalam KUHP baru, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal kesusilaan, hingga aturan terkait lambang negara. Pemeriksaan ahli menjadi tahapan penting dalam proses uji materi untuk memberikan pandangan akademis dan teknis terkait konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


