VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung ) melakukan penyegaran organisasi besar-besaran menjelang pergantian tahun dengan merotasi 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan mempercepat pelayanan penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan perombakan dilakukan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dan penegakan hukum di berbagai wilayah).
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Anang menyebut rotasi ini juga bagian dari upaya penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa di lapangan. Penempatan pejabat baru diharapkan dapat membawa perbaikan kinerja di masing-masing wilayah kerja.
Dari total 68 pejabat yang dirotasi, sebanyak 43 di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah. Perombakan ini menjadi salah satu rotasi terbesar yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam satu waktu sepanjang tahun 2025.
Baca Juga : Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
“Benar (ada mutasi),” tegasnya mengonfirmasi adanya perombakan jabatan di internal kejaksaan.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
Rotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Penyegaran organisasi menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja penegakan hukum pada 2026 mendatang. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


