Awas! Jangan Tertipu Modus Oknum Janji Bisa Atur Perkara di KPK

KPK Ungkap Oknum Manfaatkan Kasus Bea Cukai untuk Tipu Masyarakat, Warga Diminta Tidak Tergiur

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk tidak memercayai oknum-oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal ini terkait beredarnya informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.





KPK menerima informasi bahwa klaim tersebut beredar di Jawa Tengah. Lembaga antirasuah menegaskan klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Budi mengatakan KPK mengingatkan semua pihak bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan bebas dari intervensi. Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

KPK mengungkapkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur penanganan perkara. Informasi ini muncul saat KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga : KPK Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar Milik Eks Pejabat Bea Cukai

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” katanya.

Budi meminta bila masyarakat menemukan atau mengalami praktik tersebut segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum.

Sebelumnya pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo. Sehari kemudian, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah di Ciputat. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x