Ditjen AHU Bakal Luncurkan Sistem Monitoring Data Perusahaan

Pelaku usaha bakal bisa pantau data perusahaan secara mandiri lewat sistem Ditjen AHU

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung. Sistem ini akan membantu pelaku usaha mengetahui apabila terjadi perubahan seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo mengeklaim mekanisme ini mendapat respons positif dari pelaku usaha. Sistem monitoring dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan dalam ekosistem bisnis Indonesia.





“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Widodo di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi. Laporan harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memberikan gambaran akurat mengenai aktivitas perusahaan.

Saat ini terdapat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia. Namun sekitar 823 ribu korporasi belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner kepada Ditjen AHU.

Widodo menyatakan tingkat pelaporan terus meningkat meski masih banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban. Ditjen AHU akan terus memperkuat kerja sama dengan BKPM untuk meningkatkan kesadaran korporasi dalam melaporkan beneficial owner.

Baca Juga : Batas Usia Kewarganegaraan Ganda Mau Diubah Jadi 26 Tahun

“Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi,” ucapnya.

Widodo menjelaskan pihaknya akan menonaktifkan sementara atau dormant korporasi yang tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha yang hanya digunakan untuk mengikuti tender.

Melalui mekanisme screening, Ditjen AHU akan memantau apakah perusahaan benar-benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu. Ke depan bukan tidak mungkin akan muncul istilah PT dormant yaitu perusahaan yang dibentuk tetapi tidak beroperasi.

“Apakah perusahaan tersebut benar-benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x