Catat! Ini Daftar Platform Digital Wajib Blokir Akun Anak

Platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) resmi memulai pemantauan ketat terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Mulai 28 Maret 2026, platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun guna melindungi mereka dari risiko kekerasan berbasis digital.





Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup kewajiban bagi penyedia layanan digital untuk memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik pengguna di bawah umur.

Baca Juga: Danhil Anzar Bakal Kawal Langsung Pelaksanaan Haji 2026

Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang menjadi sasaran utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas,” ujar Arifah di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Arifah menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak tepat, mulai dari masalah adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga ancaman kekerasan siber.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir YouTube dan Roblox jika Langgar Aturan Usia Pengguna

Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan digital yang holistik dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak,” imbuhnya.

Sebagai aturan pelaksana, Kementerian Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak platform digital yang tidak mematuhi ketentuan penonaktifan akun anak tersebut.

KemenPPPA juga mendorong seluruh platform digital untuk memikul tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem siber yang aman. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x