VOICEINDONESIA,LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerima Predikat Kepatuhan Sedang Standar Pelayanan Publik Tahun 2021atau zona kuning oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan setelah melakukan penilaian terhadap Standar Pelayanan Publik di Sumatera Selatan tahun 2021.
Berdasarkan surat hasil penilaian kepatuhan Ombudsman perwakilan Sumsel 5 Kabupaten berhasil memiliki predikat tinggi atau zona hijau yaitu Musi Rawas, OKU Timur, Empat Lawang, OKU dan Banyuasin.
Sementara itu, hanya satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk predikat rendah atau zona merah yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) (red)


