Miris! Terjebak Online Scam di Kamboja, 600 WNI Menunggu Kepastian Negara

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan sekitar 600 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok online scam di Kamboja.

Ia menilai kasus tersebut menyangkut keselamatan dan hak asasi manusia sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.





“Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat. Ada sekitar 600 WNI yang sampai sekarang masih terjebak di Kamboja. Ini persoalan serius dan tidak boleh dianggap remeh,” kata Oleh di Jakarta, Senin (28/12/2025).

Oleh secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memaksimalkan jalur diplomasi dengan pemerintah Kamboja guna membebaskan dan memulangkan para WNI tersebut.

Baca Juga: Nestapa Pekerja Migran Korban Sindikat TPPO dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Menurutnya, perlindungan WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara maksimal.

“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara intensif dan sungguh-sungguh. Keselamatan WNI adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Selain diplomasi, legislator dari komisi yang membidangi urusan luar negeri itu juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian, hingga instansi terkait lainnya, agar proses pemulangan dapat berjalan cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Baca Juga: SPPG Digadang-Gadang Mampu Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasan Pemerintah 

“Tidak cukup hanya satu kementerian. Harus ada kerja bersama agar pemulangan para WNI ini bisa dilakukan secara tuntas,” ucapnya.

Oleh juga mengingatkan bahwa online scam merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang telah menjerat banyak korban asal Indonesia.

Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut memulangkan korban, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kasus online scam ini sudah berulang kali menimpa WNI. Negara harus hadir, baik dalam perlindungan korban maupun pencegahan kejahatan lintas negara,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamnimengungkapkan bahwa masih terdapat WNI yang menjadi korban TPPO berkedok online scam dan admin judi online di Kamboja.

Dalam upaya pemulangan, Desk Ketenagakerjaan Polri telah berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh serta akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memastikan proses pemulangan berjalan aman dan sesuai prosedur. (af/ hi)

Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/24

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x