KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan PRTKA di Kemnaker

KPK telah menetapkan delapan orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami potensi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyidikan kini difokuskan pada sinkronisasi antara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan dokumen keimigrasian, khususnya terkait jenis visa yang digunakan.





Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Imigrasi sangat krusial karena RPTKA merupakan dasar bagi penerbitan visa kerja.

Baca Juga: 14 Warga Palembang Terjebak Sindikat Judi Online di Kamboja 

“Kami sedang mengumpulkan informasi terkait itu. Tenaga kerja asing terkait juga dengan visanya, apakah dia visa kerja atau kunjungan. Itu kita bisa cek, jangan sampai visanya berbeda dengan yang lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga: Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran 

Para tersangka diduga melakukan pemerasan secara sistemik dalam kurun waktu 2019–2024 dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA.

Tanpa dokumen tersebut, TKA tidak dapat mengurus izin kerja dan izin tinggal, yang berakibat pada pengenaan denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk memaksa pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang agar dokumen segera diproses.

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara ini dilakukan untuk memutus rantai pungutan liar dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang merusak citra investasi Indonesia.

Penyelidikan terhadap pihak Imigrasi diharapkan dapat mengungkap apakah ada kesengajaan dalam ketidaksinkronan data visa yang dimanfaatkan oknum untuk memeras TKA. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x