VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keputusan ini diambil setelah penyidik kepolisian menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan yang mengarah pada yurisdiksi militer.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: 14 Warga Palembang Terjebak Sindikat Judi Onlone di Kamboja
Meskipun telah melimpahkan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum atau bukti spesifik yang mendasari pelimpahan ke pihak militer.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat menawarkan kesempatan bagi Iman untuk memperdalam keterangan, namun Dirreskrimum memilih untuk tidak melanjutkan penjelasannya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen mengawal tragedi yang menimpa Andrie Yunus hingga tuntas.
Rapat kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras tersebut.
Baca Juga: Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran
“Sudah ada dua kesimpulan, dan lihat situasi, pokoknya akan selalu ya, begitu ada perkembangan, kita gelar rapat seperti ini,” tegas Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mendengarkan keterangan dari pihak kuasa hukum Andrie Yunus yang turut hadir.
Para anggota dewan dipersilakan untuk mendalami fakta-fakta hukum baik kepada pihak kepolisian maupun kuasa hukum korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan meskipun kini telah beralih penanganan ke otoritas militer. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah
Baca Berita Lainnya di Google News


