VOICEINDONESIA.CO, Medan — Pelarian dua tersangka kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara berakhir di pintu kedatangan internasional Bandara Kualanamu. Kedua pelaku berinisial AHF (42) dan CR (43) dicokok petugas Imigrasi begitu tiba di tanah air setelah bersembunyi di Malaysia pada Senin (30/3/2026).
Keduanya masuk daftar cekal yang diajukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Kasus bermula dari laporan Muhammad Camel selaku Pimpinan Cabang Bank di Rantauprapat pada Februari 2026 atas dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana jemaat gereja senilai puluhan miliar rupiah.
Pergerakan AHF dan CR sudah terpantau jauh sebelum pesawat mendarat. Tim Passenger Analysis Unit Imigrasi Medan mendeteksi keduanya saat masih berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, saat hendak menaiki penerbangan Malaysia Airlines MH860 menuju Kualanamu.
Begitu pesawat mendarat pukul 08.30 WIB, petugas yang sudah bersiap di jalur kedatangan langsung mengamankan keduanya. Setelah pemeriksaan identitas terkonfirmasi, AHF dan CR resmi dinyatakan sebagai subjek pencegahan yang dicari aparat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tim di lapangan dalam mengeksekusi penangkapan ini.
“Anggota kami di TPI Kualanamu terutama tim Passenger Analysis Unit telah menunjukkan integritas luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum di Indonesia berjalan optimal,” ujar Uray.
Baca Juga : Satelit Kemenhan Tidak Berfungsi Hampir 10 Tahun, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Kakanwil Imigrasi Sumut Parlindungan menegaskan penangkapan ini sejalan dengan program penguatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi yang kini menjadi prioritas nasional.
“Langkah ini tentu saja sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemeriksaan keimigrasian di TPI,” tegasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kantor Imigrasi Medan, AHF dan CR diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


