Tilang Elektronik Dinilai Efektif Tekan Praktik Pungli di Jalan Raya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik semakin efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya.

Sepanjang tahun 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem e-TLE, sementara hanya 5 persen yang masih menggunakan tilang manual.





Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tunda Keputusan Perpanjangan Jalur LRT Jakarta 

“Di Polantas, kami lebih senang kalau lebih dekat dengan masyarakat. Atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum lalu lintas dilakukan dengan e-TLE. Ini lompatan transformasi digital yang jauh lebih baik,” ujar Irjen Agus.

Ia menjelaskan, kebijakan penegakan hukum berbasis teknologi ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri, khususnya di bidang lalu lintas.

Penerapan e-TLE juga bertujuan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat menutup celah terjadinya praktik transaksional seperti pungutan liar dan suap.

“Tilang elektronik ini kami desain untuk menghilangkan ruang transaksional di lapangan. Dengan teknologi, interaksi langsung bisa diminimalkan,” katanya.

Irjen Agus menambahkan, pendekatan penegakan hukum lalu lintas yang diterapkan Korlantas Polri tetap mengedepankan sisi humanis.

Baca Juga: Pasokan Bahan Baku Produksi Listrik PLN di Masa Nataru Aman 

Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk membangun citra Polri yang dekat dan ramah kepada masyarakat.

“Ini bagian dari upaya mengubah wajah Polri dan Polantas agar lebih dekat dengan masyarakat. Ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas sebagai marka utama. Pendekatan humanis tetap kami kedepankan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan perilaku pengguna jalan setelah e-TLE direvitalisasi.

Berdasarkan evaluasi internal, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dinilai mengalami peningkatan signifikan.

“Setelah e-TLE kami revitalisasi dan kami kedepankan 95 persen penegakan hukum melalui e-TLE, ternyata tingkat pemenuhan masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, Irjen Agus mengakui jumlah perangkat e-TLE yang terpasang saat ini masih terbatas. Hingga akhir 2025, jumlah kamera e-TLE baru sekitar 1.200 unit. Namun ke depan, Korlantas Polri menargetkan pemasangan hingga 5.000 perangkat e-TLE pada tahun 2026.

“Kami bermimpi di tahun 2026 bisa mencapai 5.000 e-TLE. Ini akan terus kami revitalisasi,” kata dia.

Korlantas Polri menegaskan perluasan e-TLE akan menjadi instrumen utama penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, sekaligus upaya membangun Polri yang profesional, transparan, dan bebas praktik transaksional.

“Penegakan hukum berbasis teknologi ini bagian dari komitmen kami untuk menghilangkan praktik transaksional, termasuk dalam penanganan pelanggaran lalu lintas lainnya,” pungkas Irjen Agus. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x