Sepanjang 2025, Kejari Sigi Kantongi Sejumlah Perkara Pengelolaan Dana Desa

Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah catatan perkara dari tahun 2025 yang akan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan tata kelola keuangan desa.

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra.

VOICEINDONSIA.CO, Sigi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024.





Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara di hadapan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Surat perintah penyidikan resmi terbit pada masa kepemimpinan saat ini. Sebelumnya, kami telah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen dan barang elektronik di kantor dinas terkait,” ujar Irwan di Sigi, Sulteng, Sabtu (4/4/2026).

Selain fokus pada kasus di Dinas Peternakan, Kejari Sigi juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut agar lebih akuntabel dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah catatan perkara dari tahun 2025 yang akan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan tata kelola keuangan desa.

“Kami menerima masukan terkait penanganan beberapa perkara dana desa. Ini menjadi bahan evaluasi strategis agar pelaksanaan anggaran di tingkat desa berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang,” tambahnya.

Langkah selanjutnya, tim penyidik Kejari Sigi dijadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman materi kasus pengadaan alat pakan tersebut.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x