Kuala Lumpur, Malaysia – Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia menangkap sebanyak 16 pengemis saat menggelar operasi ketertiban di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (21/3/2023). Salah satu pengemis yang tertangkap dalam operasi petugas JKM di Kuala Lumpur itu merupakan warga Indonesia.
Diketahui, bahwa pengemis perempuan asal Indonesia itu baru berusia 24 tahun. Ketika ditangkap, pengemis asal Indonesia tersebut tengah menggendong bayi laki-laki berusia 17 hari yang lahir pada 14 Maret. Perempuan itu ditangkap saat mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu, Malaysia.
Pengemis asal Indonesia tersebut mengaku telah dilarang oleh sang suami untuk mengemis. Namun, dia tetap melakukannya untuk bisa memperoleh uang tambahan.
Perempuan WNI itu bercerita, dirinya bisa memperoleh uang hingga 100 ringgit Malaysia (sekitar Rp 340.000) per hari dari hasil mengemis.
Akan tetapi, dia mengatakan, setiap hari harus keluar uang 40 ringgit Malaysia per hari untuk membayar ongkos berangkat dan pulang dengan Grab.
“Saya dapat hampir 100 ringgit Malaysia sehari, tapi biaya transportasi ke sini (Masjid Jamek) dan pulang sampai 40 ringit Malaysia. Saya tidak suka duduk di rumah, suami saya tidak membiarkan saya mengemis, tapi saya melakukannya untuk mendapatkan lebih banyak uang,” katanya.
Baca juga : Mustiah, TKW Indonesia yang Trauma karena Mendapat Perlakuan Buruk dari Majikan
Perempuan itu mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal pada tahun 2019 silam. Sebelumnya, dia pernah dipulangkan ke Indonesia pada 2018 setelah ditahan oleh petugas imigrasi di sekitar Kuala Lumpur.
Dalam operasi tersebut, petugas JKM Malaysia juga mendapati pengemis tua yang diyakini menyamar sebagai penyangdang tunanetra.
Direktur Jenderal JKM Malaysia Norazman Othman menegaskan, operasi seperti itu akan lebih sering dilakukan.
“Operasi ini akan kami intensifkan secara rutin dan terpadu, tapi perlu persiapan yang lebih matang. Upaya ini akan terus dilakukan dari waktu ke waktu dan target operasi berikutnya adalah bulan Ramadhan,” ucap dia.
Sementara itu, JKM mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah oknum organisasi yang meminta uang itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sebelum memberikan donasi kepada mereka.
JKM juga mendorong anggota masyarakat untuk melaporkan kegiatan mengemis lainnya.


