VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sedikit bicara ketika ditanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Ia hanya bilang menyerahkan sepenuhnya soal itu kepada KPK.
Menurut Khofifah, penanganan kasus Maidi adalah kewenangan KPK. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata dia, menghormati proses itu.
“Kita serahkan kepada tim penegak hukum KPK,” katanya di Surabaya, Rabu, 20 Januari 2026.
Khofifah enggan memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya soal posisi Wali Kota Madiun yang kosong setelah Maidi ditangkap KPK. Apalagi, sampai Rabu siang, KPK belum secara resmi mengumumkan status Maidi.
Maidi ditangkap tim KPK di Kota Madiun dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Selain Maidi, diamankan pula 14 orang lainnya. Mereka kemudian digiring ke Polres Madiun dan dilakukan pemeriksaan awal.
Setelah itu, sembilan orang di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam upaya OTT ini, dia juga menyebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ada nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, eks Wali Kota Madiun yang juga terseret dalam kasus korupsi.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
OTT di Kota Madiun itu adalah operasi senyap pertama yang dilakukan KPK di Jawa Timur pada tahun 2026. OTT tersebut hanya berselang dua bulan dari OTT yang dilakukan Komisi Antirasuah di Kabupaten Ponorogo pada November 2025 lalu.
Di Kabupaten Ponorogo, OTT juga menyasar kepala daerah di sana, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia dan tiga orang lainnya yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sugiri Cs sudah ditahan.(joe)


