VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terbitkan ketentuan baru terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023. Memasyarakatkan ketentuan ini, Bea Cukai pun menggelar sosialisasi di …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co