VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi denda lima persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya kepada pekerja. Sanksi ini akan diterapkan kepada perusahaan …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co