VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap empat warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempat …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co