VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya. “Sama dengan pelat umum. Melanggar …
@2026 – All Right Reserved Voiceindonesia.co