Polisi Tangkap Oknum PNS Subang, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IAA (40) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.





“Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hijau,” jelas Udiyanto dikutip dari laman Humas Polri, Senin (14/7/2025).

Udiyanto menyebut cara penyembunyian yang tidak biasa tersebut diduga merupakan upaya pelaku untuk menghindari deteksi aparat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui akun media sosial Instagram bernama @KYOUNG**. Barang haram itu disimpan di kontrakan untuk kemudian diedarkan.

Baca Juga: Uni Eropa Berikan Fasilitas Visa Multientry untuk WNI 

“Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi kami untuk terus mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

IAA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Buronan Penipu Rp28,5 Miliar Asal China Dideportasi dari Bali 

AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri pelaku lain dan sindikat peredaran sabu di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar jaringannya,” tegasnya.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x