VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus investasi ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia.
AAG tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9/2025) sore dan langsung diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 setelah Interpol menerbitkan Red Notice.
Baca Juga: KKP: Masih Banyak Awak Kapal Ikan Belum Dapat Jaminan Sosial
Ia melarikan diri ke Qatar usai dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan pemulangan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegasnya.
Proses pemulangan AAG sempat terkendala karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Tahun Lahir Pemohon Paspor Baru, Diduga Terkait Perdagangan Manusia
Jalur ekstradisi antar-pemerintah dipertimbangkan namun dinilai memakan waktu lama.
Terobosan dicapai melalui kerja sama kepolisian (NCB to NCB) setelah pertemuan bilateral antara Indonesia dan Qatar dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi sinergi antar-lembaga dalam kasus ini.
“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ini AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri menyebut masih ada sejumlah buronan terkait kasus serupa dan memastikan pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar,” tandas Irjen Amur.


