VOICEINDONESIA.CO, Kepulauan Meranti – Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikabarkan terjebak dalam jaringan pengiriman ilegal ke Malaysia yang beroperasi tanpa dokumen resmi. Kerugian finansial hingga Rp22 juta menjadi petunjuk awal terbongkarnya praktik sistematis yang telah berlangsung berulang kali.
Operasi gabungan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (05/12/2025) lalu berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni Roma Rianto beserta lima korbannya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengungkapan kasus bermula dari keberanian seorang korban bernama Awaludin yang menghubungi BP3MI Riau pada Senin, 1 Desember 2025.
Awaludin bersama empat rekannya yakni Fadli, Surya Hafandi, Riyansah, dan Supandi tergiur janji pekerjaan sebagai tukang bangunan. Roma menawarkan upah harian 100 ringgit Malaysia untuk bekerja di bawah majikan bernama Bu Antik. Namun setelah diberangkatkan pada November 2025 dan menyelesaikan pekerjaan, janji tersebut tinggal janji.
Baca Juga: Eskalasi Memanas! WNI Hindari 3 Wilayah Perbatasan Kamboja-Thailand Ini
Tiga korban tidak menerima upah selama 10 hari bekerja, sementara satu korban lainnya terkatung-katung hingga 25 hari tanpa bayaran. Total kerugian mencapai Rp22 juta dari gaji yang tidak dibayarkan.
BP3MI Riau melalui Tim Pencegahan melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka pada 03-04/12/2025 untuk menempuh jalur restorative justice. Pertemuan mediasi berlangsung pada 05/12/2025 di ruang Tipiter Polres Kepulauan Meranti, namun tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Perlindungan PMI Didominasi Swasta Dalam RUU P2MI, Bagaimana Dampaknya?
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Roma mengakui telah mencarikan pekerjaan dan memfasilitasi keberangkatan para korban ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Petugas menemukan catatan berisi daftar nama orang-orang yang sebelumnya telah dikirimkan Roma dengan cara serupa. Temuan ini membuktikan tersangka telah menjalankan praktik perekrutan nonprosedural secara berulang dalam jangka waktu tertentu.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat,” tegas Kepala BP3MI Riau Wahyu Fanny Kurniawan pada Senin (08/12/2025).
Wahyu menegaskan pengiriman PMI ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. BP3MI Riau bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan nonprosedural.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Keberangkatan melalui perusahaan penempatan berizin serta koordinasi dengan BP3MI menjadi jaminan perlindungan pekerja, berdasarkan keterangan resmi yang dirilis lembaga tersebut.


