Nadiem Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/12/2024).





Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar mengonfirmasi jadwal persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah akan memimpin jalannya persidangan yang dinanti publik ini.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terancam Dijerat Dua Perkara

Nadiem tidak sendirian dalam menghadapi dakwaan kasus digitalisasi pendidikan yang berjalan pada 2019-2022 di lingkungan Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.

Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: KPK Tegaskan Biaya Politik Tinggi Masih Jadi Pemicu Utama Korupsi Kepala Daerah

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap angka fantastis kerugian negara akibat kasus ini. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso menyebut total kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 triliun di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2024).

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management yang dilaksanakan selama empat tahun. Riono menjelaskan bahwa program digitalisasi pendidikan tersebut berlangsung dari 2019 hingga 2022.

Lima tersangka sebenarnya terlibat dalam kasus ini, namun hanya empat yang akan menghadapi sidang. Satu tersangka lainnya yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan masih buron sehingga berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya populer sebagai pengusaha teknologi sukses. Nadiem yang dikenal sebagai pendiri Gojek kini harus mempertanggungjawabkan kebijakannya selama menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.

Program digitalisasi pendidikan yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran triliunan rupiah. Pengadilan akan mengungkap detail modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang begitu masif.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x