VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo setelah insiden baku tembak terjadi saat tim gabungan menggagalkan aksi mereka.
Ketiga tersangka berinisial AB, AD, dan Y, diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Minggu (14/12/2025) lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan penindakan ini merupakan komitmen dalam melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen kami untuk melindungi keberagaman hayati. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengungkap jejaring perburuan ilegal, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi,” ujarnya, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Marak Kasus TPPO, Pengawasan P3MI Perlu Diperketat
Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolair Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.
Tim gabungan menggagalkan kelompok pemburu yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.
Saat disergap, para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kapal kayu.
Baca Juga: DPR: UMR 2026 Realistis Naik 5,5-7,5 Persen
Setelah peringatan lisan dan tembakan peringatan tidak diindahkan, terjadi kontak senjata antara petugas dan kelompok pemburu. Kejar-kejaran pun berlangsung hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan melakukan penyelaman di lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa hasil buruan, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine.
Selain itu, turut diamankan pisau, senter kepala, telepon seluler, dan kapal kayu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dwi menambahkan, Kemenhut tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga berupaya mengurai akar persoalan yang menyebabkan perburuan ilegal masih terjadi di kawasan TN Komodo.
Pendekatan berbasis antropologi budayaserta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi akan ditempuh sebagai solusi jangka panjang.
“Perburuan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Kami perlu melibatkan masyarakat dalam pelestarian satwa dan ekosistem, sekaligus mencari alternatif ekonomi yang berkelanjutan agar kesejahteraan masyarakat dan perlindungan satwa dapat berjalan seimbang,” tutup Dwi. (af/hi)


