VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Migrasi kerja tidak bisa dihalangi karena menjadi hak warga negara, pemerintah seharusnya memperkuat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan 80,4 persen pekerja migran. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) menilai penambahan jumlah P3MI justru membuat kondisi semakin tidak terkendali karena pengawasan lebih sulit dilakukan.
Sekretaris Jenderal DPP ASPATAKI Filius Yandono menegaskan catatan kasus yang ada harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi pelaku tata kelola, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dari aparat pemerintah. Pemerintah seharusnya fokus memperkuat P3MI yang sudah ada, bukan menambah jumlah tanpa memperbaiki kualitas pengawasan.
Filius menyampaikan hal ini dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI 2025 di Dia.lo.gue Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Acara dihadiri perwakilan pemerintah, DPR RI, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga internasional.
“Migrasi itu memang tidak bisa kita halangi ya, itu menjadi hak. Apakah kita katakan bentuk kegagalan pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri atau motivasi masyarakat ke negara yang lebih maju,” ujarnya.
Filius menyebut kebutuhan masyarakat untuk mencari kerja sangat banyak, sementara lapangan kerja di dalam negeri terbatas. Orang bekerja ke luar negeri ada yang terpaksa, ada yang memang pilihan sadar, tapi lebih banyak terpaksa. Tidak ada orang yang mau bekerja jauh dari keluarga terdekat jika ada pilihan lebih baik.
Migrasi menjadi satu pilihan terpaksa untuk kemajuan keluarga, namun banyak kasus perdagangan orang (TPPO) terjadi karena masyarakat mencari jalan pintas bekerja secara unprocedural. Ada yang memang menjadi korban dan dikorbankan oleh sindikat yang sudah ada, ada yang mencari risiko sendiri.
Baca Juga : Eksploitasi Ribuan ABK Perikanan Masih Terjadi, KKP Klaim Fasilitasi Pelatihan
“Kalau TPPO memang kita bisa katakan mereka dikeluarkan karena kalau TPPO pasti ada sindikat. Ada yang memang menjadi korban, ada yang mengorbankan diri juga. Artinya sudah tahu itu berisiko, tapi dia ingin melompat juga,” katanya.
Filius menegaskan peran perusahaan penempatan sangat penting karena data statistik menunjukkan P3MI menempatkan 80,4 persen dari total penempatan pekerja migran ke luar negeri. Kalau pemerintah bisa melihat, seharusnya P3MI diperkuat bukan ditambah jumlahnya tanpa pengawasan yang memadai.
Apa kelemahannya, apa praktik yang saat ini masih belum berjalan baik, itu yang ditata dan diberikan pembinaan. Saat ini dari penempatan resmi 5 juta pekerja, ada 6 juta yang bekerja tanpa prosedur. Bagaimana 6 juta itu bisa difasilitasi melalui jalur resmi.
Baca Juga : Sejak 2014, PBB Catat Lebih Dari 70 Ribu Migran Tewas di Perjalanan
“Kalau kita lihat disini, memang kalau pemerintah itu bisa melihat harusnya P3MI-nya diperkuat. Apa kelemahannya, apa praktik yang saat ini masih belum berjalan baik, itu yang ditata, diberikan pembinaan dan diberikan kekuatan,” tegasnya.
Filius menjelaskan kuantitas perusahaan tidak menjamin perlindungan pada pekerja migran. Justru dengan bertambahnya jumlah P3MI, kondisi semakin tidak terkendali. Yang tadinya perusahaan tidak mampu mengambil deposito, sekarang bergabung dengan perusahaan yang bisa mengambil atau mereka turun berpartisipasi di dalam bisnis penempatan.
Pengawasan lebih susah dilakukan dan ketika terjadi pelanggaran, tanggung jawab menjadi tidak jelas. Catatan kasus harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi pelaku tata kelola, bukan hanya dilihat dari sisi kuantitas penempatan.
“Disini mungkin kita tidak melihat kuantitasnya, kalau dilihat kuantitas dibandingkan dengan penempatan memang kita bilang jumlahnya kecil. Tapi kita lihat perlindungannya disini, jadi yang kita lihat disini adalah sebagai bahan evaluasi dan bahan introspeksi bagi pelaku tata kelola,” ucapnya.
Filius menyarankan pemerintah mengawasi platform media sosial untuk verifikasi lowongan kerja. Sekarang ini di media sosial, orang begitu mudahnya membuat lowongan kerja di Facebook, TikTok, bahkan Instagram tanpa verifikasi yang jelas.
Platform lowongan kerja harus dijadikan satu jendela, satu pintu untuk peluang kerja luar negeri sehingga lebih mudah bagi pencari kerja mendapatkan informasi apakah peluang kerja valid atau penipuan. Sudah ada sistem Siap Kerja dan Cisco di KP2MI, tapi belum efektif karena kurang sosialisasi.
“Sebagus apapun platform itu, kalau tidak diketahui masyarakat, tidak ada gunanya. Dulu Shopee, Tokopedia, Gojek masih harus keluar biaya untuk iklan mengiklankan platformnya. Mungkin bagi pemerintah disini bukan iklan ya, mensosialisasikan platform yang ada,” katanya.
Filius memberi contoh program Keluarga Berencana dulu yang setiap hari di TV dan bioskop sehingga orang-orang yang dulunya punya banyak anak sekarang jadi dua anak. Mungkin juga sosialisasi platform lowongan resmi harus terus-menerus disampaikan agar masyarakat tahu jalur aman bekerja ke luar negeri.
Terkait biaya penempatan, Filius menyebut pemerintah juga harus terus bernegosiasi dengan negara penerima dan majikan. Undang-undang terlalu kaku mengatur P3MI tidak boleh membebankan biaya penempatan titik, tanpa penjelasan lebih lanjut di Pasal 31.
“Pertanyaannya, bagaimana untuk majikan yang tidak bersedia membiayai? Apakah kita tidak usah menempatkan, kita stop penempatan itu, negara itu kita tutup, atau bagaimana solusinya?” pungkasnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


